Pemetaan setiap alur & fitur sistem T-COOL Koperasi ke dalam aturan main (AD/ART) dan prosedur operasional (SOP), beserta pembagian tugas pengurus.
Alur pendaftaran, verifikasi/approval anggota, serta simpanan pokok, wajib, dan sukarela.
AD/ART: Syarat keanggotaan (WNI cakap hukum, melengkapi data NIK/alamat/HP/email + KTP) dan keanggotaan sah setelah disetujui pengurus serta menandatangani AD/ART secara elektronik.
SOP: 1) Calon isi form daftar -> 2) verifikasi email -> 3) login & lengkapi profil + unggah KTP/foto/tanda tangan -> 4) status 'pending'.
SOP: Notifikasi masuk ke pengurus -> cek kelengkapan & keabsahan data -> setujui (status 'active') atau tolak dengan alasan. Hanya sekretaris/pimpinan yang memproses.
AD/ART: Besaran Simpanan Pokok (sekali, tidak ditarik selama jadi anggota) dan Simpanan Wajib bulanan ditetapkan dalam AD/ART dan hanya diubah lewat Rapat Anggota.
SOP: Pencatatan setoran/penarikan, jadwal auto-debet simpanan wajib, penerbitan bukti & passbook. Verifikasi oleh bendahara.
AD/ART: Tersedianya layanan tabungan berjangka & dasar pemberian imbal hasil terbatas terhadap modal.
SOP: Pembukaan tenor, perhitungan imbal hasil, ketentuan penarikan sebelum jatuh tempo.
AD/ART: Sebab berakhirnya keanggotaan (meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART) dan pengembalian hak simpanan.
Pengajuan, verifikasi, akad, angsuran/penagihan, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha.
AD/ART: Besaran bunga, jenis (flat/menurun), dan tenor maksimum ditetapkan dalam AD/ART; perubahan melalui Rapat Anggota.
SOP: 1) Anggota ajukan via wizard -> 2) sistem hitung kelayakan/scoring -> 3) verifikasi berkas & penjamin -> 4) keputusan pengurus berdasarkan kemampuan bayar.
AD/ART: Kewajiban akad ditandatangani anggota dan dapat memerlukan penjamin.
SOP: Penerbitan dokumen akad, tanda tangan elektronik, pencairan dana, arsip akad.
AD/ART: Kewajiban membayar angsuran tepat waktu; keterlambatan dapat dikenakan tindakan penagihan dan memengaruhi perolehan SHU.
SOP: Jadwal angsuran, reminder otomatis, eskalasi penagihan, pencatatan tunggakan.
AD/ART: Persentase alokasi SHU (jasa modal, jasa usaha, dana cadangan, dana sosial, jasa pengurus) dan dasar pembagian per anggota ditetapkan AD/ART.
SOP: Tutup buku -> hitung SHU per anggota (bobot simpanan & partisipasi transaksi) -> potong penalti tunggakan -> distribusi & laporan.
Toko anggota, transaksi & escrow, komplain, serta jasa pengadaan (gereja/sekolah).
AD/ART: Usaha marketplace/perdagangan antar anggota sebagai bagian usaha koperasi; akses transaksi hanya untuk anggota aktif.
SOP: Verifikasi toko -> dana pembeli ditahan escrow -> barang diterima -> pelepasan dana ke penjual; alur komplain & penyelesaian sengketa.
AD/ART: Dasar pengenaan biaya jasa/fee koperasi atas transaksi & pengadaan.
SOP: Persentase fee, pemotongan otomatis, pencatatan pendapatan jasa.
AD/ART: Koperasi sebagai penyedia jasa pengadaan dengan fee yang ditetapkan.
SOP: PR diajukan -> approval keuangan -> fee dihitung & dikunci -> pilih vendor -> PO -> pembayaran -> catat fee -> serah terima (bukti & tanda tangan).
Perangkat organisasi, kewenangan pengurus, RBAC, audit log, rapat & voting.
AD/ART: Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi; susunan & wewenang Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas.
AD/ART: Pemisahan tugas & wewenang pengurus sebagai prinsip pengendalian internal.
SOP: Peta akses menu/route per jabatan (pimpinan/keuangan/sekretariat); pengelolaan role hanya oleh super admin untuk cegah eskalasi hak.
SOP: Setiap aksi penting (login, kelola anggota, transaksi, perubahan permission) tercatat otomatis; hanya pimpinan yang dapat melihat & mengekspor log.
AD/ART: RAT mengesahkan laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, pembagian SHU, dan rencana kerja/anggaran.
SOP: Penyelenggaraan voting/survei daring, kuorum, rekap hasil, dan arsip keputusan.
SOP: Pencatatan akuntansi berkelanjutan & penyusunan laporan periodik untuk RAT dan pengawasan.
Pemimpin operasional koperasi dengan akses penuh sistem.
AD/ART (aturan main)
SOP (tugas operasional)
Administrasi & kesekretariatan anggota.
AD/ART (aturan main)
SOP (tugas operasional)
Pengelolaan keuangan koperasi.
AD/ART (aturan main)
SOP (tugas operasional)
Pengawasan jalannya koperasi.
AD/ART (aturan main)
SOP (tugas operasional)