Aturan Main Koperasi

AD/ART, SOP & Job Desk Pengurus

Pemetaan setiap alur & fitur sistem T-COOL Koperasi ke dalam aturan main (AD/ART) dan prosedur operasional (SOP), beserta pembagian tugas pengurus.

AD/ART
aturan main — diubah lewat Rapat Anggota
SOP
prosedur operasional harian
AD/ART + SOP
keduanya

1. Keanggotaan & Simpanan

Alur pendaftaran, verifikasi/approval anggota, serta simpanan pokok, wajib, dan sukarela.

AD/ART + SOP
Pendaftaran anggota (form daftar, verifikasi email, unggah KTP)

AD/ART: Syarat keanggotaan (WNI cakap hukum, melengkapi data NIK/alamat/HP/email + KTP) dan keanggotaan sah setelah disetujui pengurus serta menandatangani AD/ART secara elektronik.

SOP: 1) Calon isi form daftar -> 2) verifikasi email -> 3) login & lengkapi profil + unggah KTP/foto/tanda tangan -> 4) status 'pending'.

SOP
Approval anggota oleh pengurus (Kelola Anggota)

SOP: Notifikasi masuk ke pengurus -> cek kelengkapan & keabsahan data -> setujui (status 'active') atau tolak dengan alasan. Hanya sekretaris/pimpinan yang memproses.

AD/ART
Simpanan pokok & simpanan wajib (besaran)

AD/ART: Besaran Simpanan Pokok (sekali, tidak ditarik selama jadi anggota) dan Simpanan Wajib bulanan ditetapkan dalam AD/ART dan hanya diubah lewat Rapat Anggota.

SOP
Setoran simpanan, auto-debet wajib, buku tabungan

SOP: Pencatatan setoran/penarikan, jadwal auto-debet simpanan wajib, penerbitan bukti & passbook. Verifikasi oleh bendahara.

AD/ART + SOP
Tabungan berjangka (imbal hasil per tenor)

AD/ART: Tersedianya layanan tabungan berjangka & dasar pemberian imbal hasil terbatas terhadap modal.

SOP: Pembukaan tenor, perhitungan imbal hasil, ketentuan penarikan sebelum jatuh tempo.

AD/ART
Berakhirnya keanggotaan (keluar/diberhentikan)

AD/ART: Sebab berakhirnya keanggotaan (meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan karena melanggar AD/ART) dan pengembalian hak simpanan.

2. Pinjaman & SHU

Pengajuan, verifikasi, akad, angsuran/penagihan, hingga pembagian Sisa Hasil Usaha.

AD/ART
Bunga, tenor maksimum, jenis bunga pinjaman

AD/ART: Besaran bunga, jenis (flat/menurun), dan tenor maksimum ditetapkan dalam AD/ART; perubahan melalui Rapat Anggota.

SOP
Pengajuan & verifikasi pinjaman (wizard, scoring, penjamin)

SOP: 1) Anggota ajukan via wizard -> 2) sistem hitung kelayakan/scoring -> 3) verifikasi berkas & penjamin -> 4) keputusan pengurus berdasarkan kemampuan bayar.

AD/ART + SOP
Akad/perjanjian pinjaman + tanda tangan elektronik

AD/ART: Kewajiban akad ditandatangani anggota dan dapat memerlukan penjamin.

SOP: Penerbitan dokumen akad, tanda tangan elektronik, pencairan dana, arsip akad.

AD/ART + SOP
Angsuran, penagihan, sanksi keterlambatan

AD/ART: Kewajiban membayar angsuran tepat waktu; keterlambatan dapat dikenakan tindakan penagihan dan memengaruhi perolehan SHU.

SOP: Jadwal angsuran, reminder otomatis, eskalasi penagihan, pencatatan tunggakan.

AD/ART
Formula & alokasi pembagian SHU

AD/ART: Persentase alokasi SHU (jasa modal, jasa usaha, dana cadangan, dana sosial, jasa pengurus) dan dasar pembagian per anggota ditetapkan AD/ART.

SOP
Perhitungan & distribusi SHU tahunan

SOP: Tutup buku -> hitung SHU per anggota (bobot simpanan & partisipasi transaksi) -> potong penalti tunggakan -> distribusi & laporan.

3. Marketplace & Pengadaan

Toko anggota, transaksi & escrow, komplain, serta jasa pengadaan (gereja/sekolah).

AD/ART
Hak membuka toko & bertransaksi (anggota aktif)

AD/ART: Usaha marketplace/perdagangan antar anggota sebagai bagian usaha koperasi; akses transaksi hanya untuk anggota aktif.

SOP
Verifikasi penjual, escrow, pelepasan dana, komplain

SOP: Verifikasi toko -> dana pembeli ditahan escrow -> barang diterima -> pelepasan dana ke penjual; alur komplain & penyelesaian sengketa.

AD/ART + SOP
Fee/biaya layanan marketplace & pengadaan

AD/ART: Dasar pengenaan biaya jasa/fee koperasi atas transaksi & pengadaan.

SOP: Persentase fee, pemotongan otomatis, pencatatan pendapatan jasa.

AD/ART + SOP
Jasa pengadaan (Purchase Request -> PO -> serah terima)

AD/ART: Koperasi sebagai penyedia jasa pengadaan dengan fee yang ditetapkan.

SOP: PR diajukan -> approval keuangan -> fee dihitung & dikunci -> pilih vendor -> PO -> pembayaran -> catat fee -> serah terima (bukti & tanda tangan).

4. Tata Kelola & Pengurus

Perangkat organisasi, kewenangan pengurus, RBAC, audit log, rapat & voting.

AD/ART
Perangkat organisasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)

AD/ART: Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi; susunan & wewenang Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan Pengawas.

AD/ART + SOP
Pembagian kewenangan akses (RBAC per jabatan)

AD/ART: Pemisahan tugas & wewenang pengurus sebagai prinsip pengendalian internal.

SOP: Peta akses menu/route per jabatan (pimpinan/keuangan/sekretariat); pengelolaan role hanya oleh super admin untuk cegah eskalasi hak.

SOP
Audit log / catatan aktivitas

SOP: Setiap aksi penting (login, kelola anggota, transaksi, perubahan permission) tercatat otomatis; hanya pimpinan yang dapat melihat & mengekspor log.

AD/ART + SOP
Rapat Anggota Tahunan (RAT) & voting

AD/ART: RAT mengesahkan laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, pembagian SHU, dan rencana kerja/anggaran.

SOP: Penyelenggaraan voting/survei daring, kuorum, rekap hasil, dan arsip keputusan.

SOP
Laporan keuangan (buku besar, kas, RAT, SAK, RAPB)

SOP: Pencatatan akuntansi berkelanjutan & penyusunan laporan periodik untuk RAT dan pengawasan.

Job Desk Pengurus

Ketua / Super Admin (Pimpinan)

Pemimpin operasional koperasi dengan akses penuh sistem.

AD/ART (aturan main)

  • Memimpin koperasi sesuai AD/ART & keputusan Rapat Anggota.
  • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
  • Bertanggung jawab atas jalannya organisasi & pelaporan ke RAT.

SOP (tugas operasional)

  • Akses penuh seluruh menu; satu-satunya yang mengelola role/izin (super admin).
  • Menyetujui kebijakan, pengaturan sistem, backup, dan audit.
  • Memantau audit log & kinerja koperasi.

Sekretaris

Administrasi & kesekretariatan anggota.

AD/ART (aturan main)

  • Menyelenggarakan administrasi & dokumentasi organisasi.
  • Menyiapkan rapat dan menyimpan arsip keputusan.

SOP (tugas operasional)

  • Kelola anggota & approval pendaftaran.
  • Surat-menyurat, survei, voting, lowongan, notifikasi WA, dan support.

Bendahara

Pengelolaan keuangan koperasi.

AD/ART (aturan main)

  • Bertanggung jawab atas pengelolaan & keamanan keuangan.
  • Menyusun laporan keuangan untuk RAT.

SOP (tugas operasional)

  • Kelola simpanan, pinjaman, akad, verifikasi, angsuran, penagihan.
  • Buku besar/kas, rekonsiliasi, QRIS, tabungan berjangka, dana cadangan, SHU, penjamin.
  • Aset, OPEX, dan seluruh laporan keuangan (analitik, RAT, SAK, RAPB).

Pengawas

Pengawasan jalannya koperasi.

AD/ART (aturan main)

  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan & pengelolaan koperasi.
  • Membuat laporan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

SOP (tugas operasional)

  • Mengakses laporan & audit log untuk verifikasi kepatuhan (read-only).